UU Tindakan Pidana Kekerasan Seksual Akhirnya Disahkan, Pendamping Korban Terus Mengawal
Jumat, 15 April 2022 – 00:11 WIB

Kelompok pejuang hak perempuan Indonesia telah mengkampanyekan UU TPKS tersebut sejak diusulkan satu dekade lalu. (Reuters: Willy Kurniawan)
Bulan Januari lalu, Presiden Joko Widodo meminta agar pengesahan RUU TPKS dipercepat sehingga dapat memudahkan pelaporan dan proses hukum.
Undang-undang TPKS ini bertujuan untuk memberikan kerangka hukum bagi para korban kekerasan seksual untuk menuntut keadilan
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- Dunia Hari Ini: Israel Berlakukan Keadaan Darurat Akibat Kebakaran Hutan
- Dunia Hari Ini: Amerika Serikat Sepakat untuk Membangun Kembali Ukraina
- Realisasi Investasi Jakarta Triwulan I-2025 Capai Rp 69,8 Triliun, Tertinggi di Indonesia
- Ibas Tegaskan Indonesia dan Malaysia Tak Hanya Tetangga, Tetapi..
- Polisi Temukan Fakta Mencengangkan saat Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara
- Dunia Hari Ini: Pakistan Tuding India Rencanakan Serangan Militer ke Negaranya