UUCK Menyinkronkan Regulasi Sektoral Terkait Pengelolaan Sumber Daya Agraria 

UUCK Menyinkronkan Regulasi Sektoral Terkait Pengelolaan Sumber Daya Agraria 
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Suyus Windayana. Foto: ATR/BPN

“Dengan terbitnya UUCK, maka kedudukan undang-undang sektoral terkait pengelolaan sumber daya alam disinkronisasi dan diintegrasikan kembali agar saling mendukung khususnya dalam rangka penyederhanaan proses perizinan terutama yang melibatkan undang-undang sektoral,” katanya.

Rektor Universitas Bina Nusantara Yunus Arifien menuturkan bahwa terbitnya UUCK telah memungkinkan proses penguasaan, pemilikan, penggunaan serta pemanfaatan tanah bisa tepat dan adil serta sesuai dengan peruntukannya.

Dia juga mengharapkan peserta webinar dapat memahami peran UUCK tersebut.

“Webinar ini diharapkan dapat memberikan pemahaman mengenai peran UUCK dalam pengelolaan sumber daya agraria serta tata ruang kepada civitas academika yang mengikuti,” ujar dia.

Ketua Yayasan YPKMK Nusantara Doddy Imron Cholid menyebutkan bahwa selain mengatur mengenai sumber daya agraria, UUCK juga memberi perhatian terhadap tata ruang.

“Setiap aktivitas manusia membutuhkan tanah sehingga perlu tata ruang yang mengaturnya. Kami tidak ingin tata ruang ini tidak diatur dengan baik, karena akan mengakibatkan konflik dalam penggunaan tanah,” katanya.

Webinar ini mengambil tema ‘Undang-Undang Cipta Kerja dalam Perspektif Penataan dan Pengelolaan Sumber Daya Agraria’. Diikuti oleh civitas academika UBN, lembaga swadaya masyarakat, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta masyarakat umum. (*/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Suyus Windayana menjelaskan dengan terbitnya UUCK, maka kedudukan UU sektoral terkait pengelolaan sumber daya alam disinkronisasi dan diintegrasikan kembali agar saling mendukung.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News