UUCK Menyinkronkan Regulasi Sektoral Terkait Pengelolaan Sumber Daya Agraria 

UUCK Menyinkronkan Regulasi Sektoral Terkait Pengelolaan Sumber Daya Agraria 
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Suyus Windayana. Foto: ATR/BPN

jpnn.com, JAKARTA - Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UUCK disahkan pada 2 November 2020 lalu.

Peraturan perundang-undangan itu dibuat dengan sistem omnibus law, mengubah 82 regulasi sektoral, termasuk di antaranya UU yang mengatur mengenai sumber daya alam.

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Suyus Windayana menjelaskan salah satu sebab munculnya UUCK adalah karena adanya hiper-regulasi.

“Salah satunya terdapat kompleksitas dan obesitas regulasi di tingkat pusat maupun daerah. Peraturan yang ada saling bertabrakan satu sama lain, sehingga menghambat proses investasi,” ujarnya saat menjadi narasumber webinar Dies Natalis Universitas Nusa Bangsa Ke-34, secara daring, Kamis (10/6).

Pengelolaan sumber daya alam di Indonesia diamanatkan Pasal 33 Ayat 3 UUD NRI Tahun 1945.

Ketentuan ini menjadi sumber pengaturan dalam pengelolaan sumber daya alam yang dijabarkan oleh UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Namun, pada kenyataannya dapat dilihat banyak dari UU sektoral sejajar dengan kedudukan UUPA, sehingga terjadi ketidaksinkronan antar-UU tersebut.

Menurut Suyus, dampak dari kondisi tersebut adalah konflik atau sengketa agraria, terjadinya ketidakadilan dalam pengalokasian SDA, serta menurunnya kualitas dan kuantitas SDA.

Suyus Windayana menjelaskan dengan terbitnya UUCK, maka kedudukan UU sektoral terkait pengelolaan sumber daya alam disinkronisasi dan diintegrasikan kembali agar saling mendukung.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News