Vaksin Booster Syarat Mudik 2022, di Jalur Ini Bakal Ada Razia, Siap-Siap ya

Vaksin Booster Syarat Mudik 2022, di Jalur Ini Bakal Ada Razia, Siap-Siap ya
Vaksin booster COVID-19 jadi syarat mudik 2022: Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, CIANJUR - Presiden Jokowi mengatakan masyarakat boleh mudik pada perayaan Idulfitri 2022 dengan syarat sudah disuntik vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster.

Juru Bicara Pusat Informasi dan Koordinasi Satgas Covid-19 Kabupaten Cianjur dr Yusman Faisal mengatakan pihaknya melibatkan seluruh gugus tugas tingkat desa hingga RT untuk melakukan pendataan dan gencar mensosialisasikan penerapan prokes bagi pemudik.

Jika tidak diantisipasi secara serius, dia khawatir kasus positif Covid-19 kembali melonjak meski sudah ada kebijakan vaksin booster syarat mudik 2022.

"Kemungkinan angka pemudik akan melonjak karena pemerintah pusat sudah mengeluarkan izin namun tetap harus menerapkan prokes serta harus sudah menerima vaksin lengkap dan booster. Berbagai langkah akan kami lakukan sebagai antisipasi," katanya saat dihubungi Kamis (24/3).

Koordinasi dengan dinas terkait dan Forkopimda akan dilakukan untuk melakukan razia prokes guna meningkatkan kesadaran warga terutama pemudik yang akan melintas di jalur mudik Cianjur.

"Kami perkirakan menjelang masuknya bulan puasa angka pemudik yang pulang lebih awal akan meningkat seperti tahun sebelumnya meski ada larangan dari pemerintah. Tahun ini mudik diperbolehkan. Namun, dengan sejumlah syarat yang harus dipenuhi," katanya.

Dokter Yusman mengimbau warga Cianjur dari luar kota atau sebaliknya dari Cianjur dengan tujuan mudik, sudah mendapatkan vaksinasi lengkap termasuk booster.

Wakil Bupati Cianjur TB Mulyana Syachrudin memperkirakan ratusan ribu pemudik akan pulang kampung lebih cepat ke sejumlah wilayah di Cianjur sehingga berbagai upaya pencegahan meningkatnya kasus Covid-19 akan dilakukan.

Presiden Jokowi mengatakan vaksin booster jadi syarat mudik 2022, pemudik yang lewat jalur ini bakal dirazia. Sebaiknya Anda segera ikut vaksin dosis ketiga.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News