Vaksin Booster Syarat Mudik, Kepolisian Siap Laksanakan Arahan Presiden

Vaksin Booster Syarat Mudik, Kepolisian Siap Laksanakan Arahan Presiden
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Parianto.(ANTARA/HO)

jpnn.com, JAMBI - Polri mendukung penuh kebijakan pemerintah mempersilakan masyarakat untuk mudik Lebaran 2022, dengan syarat sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dan vaksin booster.

Kebijakan tersebut sebelumnya disampaikan Presiden Joko Widodo.

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto, pihaknya siap melaksanakan arahan Presiden Jokowi dan Kapolri terkait mudik lebaran nantinya.

Mulia mengatakan dalam keterangan resmi Presiden Joko Widodo memastikan masyarakat diperbolehkan mudik.

Namun, untuk masyarakat yang sudah mendapatkan vaksin lengkap dan mendapat vaksin lanjutan atau booster.

Untuk bisa mudik lebaran kali ini masyarakat harus sudah mendapatkan dua kali vaksin dan vaksin booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Kebijakan lain, pemerintah juga membolehkan umat Islam melaksanakan tarawih berjemaah di masjid dengan syarat wajib menerapkan protokol kesehatan ketat.

"Dengan adanya pengumuman Presiden RI Joko Widodo, Polda Jambi siap mendukung kebijakan pemerintah dan mengimbau masyarakat Provinsi Jambi, menjelang bulan ramadan tiba, bagi yang belum vaksin, ayo vaksin."

Vaksin booster Covid-19 menjadi syarat untuk mudik Lebaran 2022, kepolisian siap melaksanakan arahan Presiden Jokowi.

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News