Vaksin Merah Putih Bakal Kantongi Label Halal dari BPJPH
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham mengungkapkan, sertifikat halal vaksin Merah Putih segera diterbitkan.
Penerbitan sertifikat halal adalah ujung dari proses sertifikasi halal.
Berdasarkan UU 33 Tahun 2014 dan PP Nomor 39 Tahun 2021, sertifikat halal diterbitkan BPJPH setelah melalui sejumlah tahapan.
Di antaranya, audit produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan penetapan halal produk oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“BPJPH Kemenag segera terbitkan sertifikat halal menyusul terbitnya penetapan halal MUI untuk vaksin Merah Putih yang diproduksi PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia,” kata Muhammad Aqil Irham yang dikutip dari laman Kemenag, Senin (14/2).
Dia melanjutkan, kehalalan vaksin Merah Putih ditetapkan melalui sidang fatwa MUI pada 7 Februari 2022.
Sebelumnya, LP POM MUI selaku LPH telah mengaudit vaksin Merah Putih tersebut.
“Jadi, MUI menerbitkan ketetapan halal, BPJPH terbitkan sertifikat halal," ujarnya.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kemenag segera menerbitkan sertifikat halal vaksin Merah Putih
- 20 PPPK BPJPH Dilantik, Aqil Irham: Terapkan Nilai-Nilai AKHLAK dalam Bertugas
- Sikap MUI Terhadap Putusan MK, Pimpinan Parpol Sebaiknya Legawa
- BPJPH-Ditjen PKH Koordinasikan Percepatan Sertifikasi Halal Produk Olahan Peternakan
- Prabowo Gencarkan Silaturahmi Politik di Momen Idulfitri, MUI Bereaksi
- MUI Minta KPI Beri Sanksi untuk Tiga Stasiun TV yang Menayangkan 4 Acara ini
- Ni'am: Idulfitri Jadi Momentum Rekonsiliasi Nasional Menuju Perbaikan Negeri