Vaksin Merah Putih Bakal Kantongi Label Halal dari BPJPH

Aqil menyatakan, dalam proses layanan sertifikasi halal, BPJPH, LPH, dan MUI merupakan satu kesatuan.
Ketiganya membentuk relasi interdependensi dalam layanan sertifikasi halal di Indonesia. Masing-masing memiliki kewenangan yang berbeda dan tidak saling intervensi.
"Masing-masing punya kewenangan. Sesuai regulasi, Komisi Fatwa MUI mengeluarkan ketetapan halal yang harus disampaikan kepada BPJPH. Selanjutnya, BPJPH menerbitkan sertifikat halal," terangnya.
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Mastuki menambahkan, PT Biotis Pharmaceutical Indonesia telah mendaftarkan proses sertifikasi halal untuk vaksin Merah Putih kepada BPJPH pada 25 November 2021.
Nama produk yang didaftarkan Vaksin Merah Putih - UA SARS-CoV-2 (Vero Cell) Inactivated.
"Setelah verifikasi petugas BPJPH, produk diteruskan audit ke LPH, yakni LPPOM MUI. Proses audit LPH itu baru selesai pada 6 Februari 2022," ungkapnya
Setelah diaudit LPPOM, MUI menggelar sidang fatwa pada 7 Februari 2022 dan menerbitkan penetapan kehalalan.
Menurut Mastuki, saat ini ketetapan halal beserta lampirannya dari MUI dalam proses unggah ke Sistem Informasi Halal (Sihalal) BPJPH.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kemenag segera menerbitkan sertifikat halal vaksin Merah Putih
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Herbalife Indonesia Raih Sertifikasi Syariah DSN-MUI
- BPOM-BPJPH Temukan 9 Pangan Olahan Mengandung Babi, Ade Rezki Dorong Kolaborasi Pengawasan
- Dukung Kamtibmas, MUI Jakut Apresiasi Kinerja Polres Pelabuhan Tanjung Priok
- Temukan Pangan Olahan Mengandung Babi, BPOM dan BPJPH Diapresiasi
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati