Vanessa Angel Dituntut 6 Bulan Penjara, Kuasa Hukum: Terlalu Berat
jpnn.com, JAKARTA - Aktris Vanessa Angel dituntut enam bulan penjara terkait kasus dugaan prostitusi online di Jawa Timur.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rahayu dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (17/6).
Menurut jaksa, Vanessa terbukti melanggar pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA: Vanessa Angel Ingin Kisah Hidupnya Diangkat ke Layar Lebar, Apa ya Kira-Kira Judulnya?
Terkait tuntutan tersebut, pihak Vanessa merasa keberatan. Kuasa hukumnya, Abdul Malik, berencana mengajukan pembelaan pada Kamis (20/6).
"Terlalu berat (tuntutan) bagi kami," ujarnya.
Sementara itu, Vanessa mengaku tidak betah berada di Rutan Medaeng, Jawa Timur.
Oleh sebab itu, dia ingin segera bebas dari kasus prostitusi online yang menjeratnya.
Aktris Vanessa Angel dituntut enam bulan penjara terkait kasus dugaan prostitusi online di Jawa Timur.
- Detik-Detik Penggerebekan Lokasi Prostitusi di Lampung, 2 Wanita Sedang Melayani Tamu
- Polisi Gerebek Indekos yang Dijadikan Tempat Prostitusi di Bandarlampung
- Ogah Bayar, Tomi Aniaya Mbak FJP Seusai Berkencan di Hotel
- Praktik Prostitusi Online di Banyumas Terungkap, 3 Muncikari Ditangkap
- 3 Wanita Muda Asal Sumedang Ini Terlibat Prostitusi Online di Situbondo
- 2 Wanita Asal Sumedang dan Lebak Dijadikan PSK, Dijajakkan Lewat MiChat