Velline Chu Ajukan Rehablitasi, Begini Respons Kombes Budhi
Rabu, 12 Januari 2022 – 13:59 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan menyebut penangkapan pasangan suami istri tersebut bermula dari laporan masyarakat.
Adapun barang bukti yang disita polisi, yakni satu klip sabu-sabu 0,08 gram, pipet kaca sabu-sabu sisa pakai 2,78 gram, 1 bong kaca, 1 bong plastik, dan 1 ponsel.
Velline Chu dan suami dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 112 Ayat 1 Subsider 127 ayat 1 Juncto Pasal 132 Ayat 1 dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan lama 12 tahun.(cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Velline Chu langsung mengajukan permohonan rehabilitasi seusai ditangkap karena narkoba.
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- BNN Bongkar 5 Kasus Peredaran Narkotika, Ada Pengiriman Sabu-Sabu Berskala Internasional
- Bea Cukai & Polisi Temukan Narkotika di dalam Kaleng Susu, Sebegini Jumlahnya, Wow
- Bejad! Pria Ini Mencabuli Anak Disabilitas di Pelalawan
- Orang Ini Lagi Diburu Polisi, Ada yang Kenal? Fikri Nyaris Dibunuh
- Polisi Beber Modus Dugaan Korupsi Pembangunan Jargas Palembang
- Penyebar Hoaks Beras Beracun dari China Ditangkap Polda Kalsel, Ini Motifnya