Velline Chu Ajukan Rehablitasi, Begini Respons Kombes Budhi

Velline Chu Ajukan Rehablitasi, Begini Respons Kombes Budhi
Pedangdut Velline Chu. Foto: Instagram/vellineratubega

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan menyebut penangkapan pasangan suami istri tersebut bermula dari laporan masyarakat.

Adapun barang bukti yang disita polisi, yakni satu klip sabu-sabu 0,08 gram, pipet kaca sabu-sabu sisa pakai 2,78 gram, 1 bong kaca, 1 bong plastik, dan 1 ponsel.

Velline Chu dan suami dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 112 Ayat 1 Subsider 127 ayat 1 Juncto Pasal 132 Ayat 1 dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan lama 12 tahun.(cr3/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Velline Chu langsung mengajukan permohonan rehabilitasi seusai ditangkap karena narkoba.


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News