Vento Si Pencabul Anak Temannya Dituntut 8 Tahun Penjara
Sabtu, 30 November 2019 – 23:53 WIB
“Merasa ada yang janggal, ayah korban pun mendesak anaknya tersebut untuk berkata jujur apa yang terjadi terhadap dirinya. Setelah didesak korban pun menceritakan bahwa telah diperkosa oleh terdakwa, tidak lama itu ayah korban pun langsung melaporkan ke pihak berwajib,” pungkasnya. (ang/sur)
Vento, 32, terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur berinisial JL, 9, tertunduk lesu saat mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandrawati Rezki Prastuti yang menuntutnya dihukum 8 tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Soal Candaan Kasus Saipul Jamil, Ivan Gunawan: Saya Mengaku Salah
- Otak Pelaku Pemerkosaan Siswi di Lampung Utara Ditangkap
- Polisi Gerebek Indekos yang Dijadikan Tempat Prostitusi di Bandarlampung
- Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Ishak Polatu Divonis 5 Tahun Bui, Adil untuk Korban?
- Dianggap Istri Tidak Perkasa, ML Berbuat Asusila kepada Anak Tirinya, Sontoloyo!
- Pembina Pramuka di Kota Jayapura Cabuli 7 Siswa SMK