Verifikasi Cegah Parpol Mati Suri

Verifikasi Cegah Parpol Mati Suri
Verifikasi Cegah Parpol Mati Suri
Seperti yang diketahui, putusan MK mengenai verifikasi parpol itu diungkapkan saat sidang uji materiil Pasal 8 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD, di Gedung MK, Jakarta, Rabu (29/8). Dasar pertimbangannya adalah asas keadilan dan rasionalitas persamaan.

Semua parpol yang ikut Pemilu 2014, menurut MK, harus ikut verifikasi di KPU dengan syarat yang sama, baik parpol lama dan baru, baik yang punya kursi di parlemen atau pun tidak.

Adapun Pasal 8 Ayat 2 UU No 8/2012 tentang verifikasi parpol menjelaskan parpol yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara pada pemilu sebelumnya dan parpol baru untuk menjadi peserta pemilu sebelumnya dan partai politik baru untuk menjadi peserta pemilu harus memenuhi persyaratan tertentu. Pasal tersebut dimaksudkan untuk menyederhanakan partai politik.(flo/jpnn)

JAKARTA--Lembaga Survei Charta Politika Indonesia mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menyebutkan bahwa semua partai politik, baik yang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News