Verifikasi Mulai, Jual Beli KTP Marak

Verifikasi Mulai, Jual Beli KTP Marak
Verifikasi Mulai, Jual Beli KTP Marak
JAKARTA – Mulai Kamis (19/6) Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memulai verifikasi vaktual tas partai politik di tingkat pusat. Pentingnya Kartu Tanda Anggota (KTA) partai politik dalam proses verifikasi faktual parpol menjadi momok bagi parpol yang ingin lolos. Akibatnya, jual beli Kartuu Tanda Penduduk ke pengurus parpol untuk penerbitan KTA menjadi marak.

Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary menyatakan, KPU menerima banyak laporan adanya jual beli KTP ke pengurus parpol untuk penerbitan KTA parpol. Menurut Hafiz, jual beli KTP warga ke pengurus parpol berakibat pada identitas ganda pada KTA antara satu parpol dengan parpol lainnya.

"Ada oknum yang meminjam KTP warga dengan imbalan diberi uang Rp 10 ribu. Sementara oknum yang meminjam KTP menjual KTP warga ke parpol seharga Rp 50 ribu untuk setiap KTP," beber Hafiz di Jakarta, kemarin.

Parahnya, oknum yang meminjam KTP warga itu tidak hanya menjual KTP warga yang dipinjam ke satu parpol saja, melainkan juga ke kalangan parpol lainnya. Karenanya, dalam verifikasi faktual parpol ditemukan keanggotaan ganda antara satu parpol dengan parpol lain.

Terkait hal sama anggota KPU I Gusti Putu Artha menyatakan bahwa berdasarkan pengalaman pada pelaksanaan Pemilu sebelumnya, banyak parpol yang gagal menjadi peserta Pemilu akibat persyaratan tentang KTA. "Masalah KTA memang menjadi momok yang menyebabkan tidak lolosnya parpol menjadi peserta pemilu," sebutnya.

Menurut Putu, 85 persen parpol gagal lolos verifikasi karena persyaratan tentang jumlah anggota partai yag dibuktikan dengan KTA. "Banyak yang drop (gagal lolos verifikasi faktual) di kabupaten lebih banyak karena KTA. Mereka (parpol) tidak memenuhi syarat seperseribu dalam verifikasi faktual," sebut mantan wartawan di Denpasar ini.

Sementara untuk proses verifikasi faktual parpol di tingkat pusat, kemarin kelompok Kerja (Pokja) Verifikasi Parpol KPU melaui mendatangi sejumlah kantor pengurus pusat parpol. Verifikasi akan dilakukan hingga Sabtu besok.

Ketua Pokja Verifikasi parpol KPU, Andi Nurpati mengatakan, pada verifikasi di tingkat pusat KPU akan memverifikasi alamat dan status kantor pengurus parpol tingkat pusat, kepengurusan partai, serta syarat keterwakilan 30 persen perempuan dalam kepengurusan.

JAKARTA – Mulai Kamis (19/6) Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memulai verifikasi vaktual tas partai politik di tingkat pusat. Pentingnya Kartu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News