Veronica Koman Banjir Dukungan

Seluruh data dan cuitan Veronica disebutnya diperoleh dari mahasiswa Papua di Surabaya yang mengalami insiden langsung sehingga bukan hoaks.
Untuk diketahui, sejak 2018 Veronica Koman merupakan kuasa hukum mahasiswa dan aktivis Papua sehingga tindakannya menyampaikan informasi dinilai sesuai kapasitasnya.
Pasal 16 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menyatakan advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata mau pun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang persidangan.
Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 88/PUU-X/2012 memperkuat tidak hanya dalam persidangan, di luar persidangan pun tidak dapat dituntut baik secara perdata mau pun pidana saat menjalankan tugas profesinya. (Dyah DA/Ant/jpnn)
Veronica Koman sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penyebaran hoaks terkait kasus di asrama mahasiswa Papua di Surabaya.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Dedi Mulyadi Kirim Siswa Bermasalah ke Barak TNI, Komnas HAM: Maksudnya Apa?
- Dukungan PT Advance Medicare Corpora Wujudkan Pelayanan Medis THT di Sorong
- Eks Sesmilpres Sebut KKB Sudah Menyerang Wibawa Negara
- Rakit Bom Mortil Bekas Peninggalan Perang Dunia ke II, Nelayan Tewas Mengenaskan
- 5 Berita Terpopuler: Perkembangan Terbaru RPP Manajemen ASN, Masih Misterius, Ada Kata Insyaallah
- Ikut Cari Iptu Tomi Marbun, Ketua Komnas HAM Papua Diberondong KKB