Veronica Koman Banjir Dukungan

Veronica Koman Banjir Dukungan
Solidaritas Pembela Aktivis HAM meminta Komnas HAM memberikan perlindungan terhadap Veronica Koman. Foto: ANTARA/Dyah Dwi

Seluruh data dan cuitan Veronica disebutnya diperoleh dari mahasiswa Papua di Surabaya yang mengalami insiden langsung sehingga bukan hoaks.

Untuk diketahui, sejak 2018 Veronica Koman merupakan kuasa hukum mahasiswa dan aktivis Papua sehingga tindakannya menyampaikan informasi dinilai sesuai kapasitasnya.

Pasal 16 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menyatakan advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata mau pun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang persidangan.

Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 88/PUU-X/2012 memperkuat tidak hanya dalam persidangan, di luar persidangan pun tidak dapat dituntut baik secara perdata mau pun pidana saat menjalankan tugas profesinya. (Dyah DA/Ant/jpnn)

Veronica Koman sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penyebaran hoaks terkait kasus di asrama mahasiswa Papua di Surabaya.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News