Veronica Koman Masuk DPO, Diburu di 190 Negara

Veronica Koman Masuk DPO, Diburu di 190 Negara
Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan. Foto: Antara/Willy Irawan

jpnn.com, SURABAYA - Polda Jatim memasukkan nama Veronica Koman dalam daftar pencarian orang (DPO), setelah tersangka penyebaran hoaks terkait insiden di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya beberapa lalu itu tak memenuhi panggilan hingga Rabu (18/9).

"Kami mengeluarkan DPO, ini setelah Mabes Polri melakukan gelar perkara kemarin," ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan kepada wartawan di Mapolda setempat, di Surabaya, Jumat (20/9).

Ia mengatakan, sebelum menetapkan DPO, polisi juga telah melakukan upaya paksa pencarian di rumah Veronica di Jakarta. Namun polisi tidak membuahkan hasil saat menggeledah rumah Veronica yang ada di Jakarta.

"Setelah kami geledah rumahnya di Jakarta, Veronica memang tidak ada di rumah," ucap jenderal polisi bintang dua ini.

Selain menetapkan Veronica sebagai DPO, Polda Jatim juga akan mengeluarkan red notice kepada Interpol yang akan digelar di Prancis, untuk disebar ke 190 negara yang telah bekerja sama.

Sebelumnya penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengirim surat panggilan kedua atas nama Veronica Koman pada pekan lalu untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada 13 September 2019.

Polda Jatim telah memberikan tambahan waktu lima hari untuk memenuhi panggilan karena Veronica yang masih berada di Australia.

Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita hoaks, terkait insiden di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Jalan Kalasan Surabaya pada 17 Agustus 2019.

Veronica Koman, tersangka penyebaran hoaks terkait insiden di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, masuk daftar pencarian orang alias DPO.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News