Veronica Koman Masuk DPO, Diburu di 190 Negara

Veronica Koman Masuk DPO, Diburu di 190 Negara
Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan. Foto: Antara/Willy Irawan

Polisi menyebut Veronica telah melalukan provokasi di media sosial twitter, yang ditulis dengan menggunakan bahasa Inggris dan disebar ke dalam negeri maupun luar negeri, padahal dibuat tanpa fakta yang sebenarnya.

Akibat perbuatan yang dilakukannya, Veronica dijerat dengan pasal berlapis yakni UU ITE KUHP Pasal 160 KUHP, kemudian UU Nomor 1 Tahun 1946 dan UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Suku, Etnis dan Ras. (Fiqih A/ant/jpnn)

Veronica Koman, tersangka penyebaran hoaks terkait insiden di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, masuk daftar pencarian orang alias DPO.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News