Versi Kemenag, FPI Sudah Lengkapi Syarat Penerbitan SKT

Versi Kemenag, FPI Sudah Lengkapi Syarat Penerbitan SKT
Massa FPI megawal pemeriksaan Habib Rizieq di Polda Jabar. Foto: Riana Setiawan/ Radar Bandung

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kemenag M Nur Kholis Setiawan menyebut pihaknya mengeluarkan Rekomendasi Pendaftaran Ulang atas Surat Keterangan Terdaftar untuk Front Pembela Islam alias SKT FPI.

Kemenag mengeluarkan rekomendasi untuk diserahkan kepada Kemendagri sebagai pihak yang berhak menerbitkan SKT sebuah ormas.

Nur Kholis menerangkan, kewenangan Kementerian Agama hanyalah menerbitkan rekomendasi. Rekomendasi menjadi satu di antara syarat yang harus dipenuhi oleh ormas untuk mendapatkan SKT.

"Rekomendasi Kemenag sudah diserahkan ke Kemendagri. Adapun penerbitan SKT, itu menjadi kewenangan mutlak Kementerian Dalam Negeri," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/11).

Nur Kholis beralasan, FPI sudah memenuhi persyaratan sehingga Kemenag menerbitkan rekomendasi. Syarat itu seperti tertuang di dalam PMA (Peraturan Menteri Agama) Nomor 14 Tahun 2019.

"Seluruh persyaratan yang diatur dalam PMA Nomor 14 Tahun 2019, sudah dipenuhi oleh FPI. Jadi, kami keluarkan rekomendasi pendaftaran ulang SKT-nya," kata Nur Kholis

Setidaknya terdapat beberapa persyaratan yang diatur dalam PMA agar sebuah organisasi masyarakat mendapatkan rekomendasi Kemenag.

Antara lain dokumen pendukung yang mencakup akta pendirian, program kerja, susunan pengurus, surat keterangan domisili, NPWP, dan surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara pengadilan.

Kemenag sudah mengeluarkan rekomendasi ke kemendagri atas permohonan perpanjangan SKT FPI atau surat keterangan terdaftar Front Pembela Islam.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News