Versi KPK: Kronologi Cekcok Antara Anak Amien Rais dengan Nawawi Pomolango
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologis cekcok antara komisionernya, Nawawi Pomolango dengan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Ahmad Mumtaz Rais.
Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, Nawawi di satu pesawat dengan Mumtaz dalam perjalanan pulang menuju Jakarta usai kunjungan dinas di Gorontalo. Nawawi menjalankan tugas kegiatan koordinasi pemberantasan korupsi di Gorontalo pada 9-12 Agustus 2020.
Selanjutnya, Nawawi kembali ke Jakarta pada Rabu (12/8) menggunakan pesawat Garuda Indonesia. "Perjalanan pesawat transit di Makasar untuk pengisian bahan bakar," kata Fikri melalui keterangannya kepada wartawan, Jumat (14/8).
Pada saat pesawat sedang refueling atau mengisi bahan bakar, Mumtaz melakukan pembicaraan per telepon. Demi alasan keamanan dan keselamatan penerbangan, awak kabin mengingatkan Mumtaz tidak menggunakan ponsel.
Namun, kata Fikri menambahkan, Mumtaz tak menggubris teguran awak kabin. Kru pesawat pun sempat mengingatkan putra pendiri PAN Amien Rais itu melalui pelantang.
Saat itulah Nawawi melihat Mumtaz tidak mengindahkan tiga kali imbauan pramugari. Sebab, Mumtaz masih terus bicara melalui telepon.
Tak jauh dari Mumtaz duduk ada Nawawi yang melihat melalui jendela di sampingnya ada kendaraan pengisi bahan bakar di sekitar pesawat. Mantan hakim itu lantas mengingatkan Mumtaz mengindahkan aturan penerbangan.
Walakin, Mumtaz tidak merespons teguran Nawawi dan tetap bicara melalui telepon. Oleh karena itu Nawawi kembali ke kursinya.
KPK membeberkan kronologis cekcok antara Nawawi Pomolango dengan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Ahmad Mumtaz Rais.
- Verrel Bramasta & Putri Zulhas Berkomitmen Perjuangkan Kepentingan Anak Muda
- Mantan Kapolda NTT Daftar Bakal Cagub dari PAN, Ini Harapannya
- Kader di Sumut Menilai Zulhas Sangat Pantas Kembali Memimpin PAN
- Saleh Daulay Respons Positif Pertemuan Prabowo- Cak Imin, Tetapi
- Yandri Susanto: Seluruh DPW dan DPD Minta Zulhas Kembali Pimpin PAN
- Waketum PAN: Penggunaan Hak Angket di DPR Tidak Diperlukan