Versi KPU, Seluruh Gugatan Pilkada asal Sumut tak Layak Disidangkan
Rabu, 06 Januari 2016 – 00:42 WIB
“Bukan masalah menang atau kalah, tetapi kemampuan penyelenggara untuk mempertanggungjawabkan. Jangan sampai ada masalah, kemudian dituduh tetapi tidak mampu menjelaskan. Kami (KPU) meyakini kalau penyelenggara mampu mempertanggungjawabkan, mampu menjelaskan, mampu mengajukan bukti maka otomatis kemenangan itu di tangan,” ujarnya. (sam/jpnn)
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana perkara 147 gugatan sengketa pilkada, besok (7/1). Dari 147 perkara itu, 15
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Syahganda Tekankan Indonesia Harus Bangkit di Era Prabowo
- Anies Tertarik Maju Pilkada Jakarta, PKS Tidak Tergoda
- PDIP Tak Akan Bahas Opsi Koalisi/Oposisi di Rakernas
- Sampaikan Catatan Kritis, Koalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Batalkan Revisi UU TNI
- Jokowi Dikabarkan tak Diundang Rakernas V PDIP, Gibran Terkejut
- RUU Penyiaran Jadi Topik Hangat, Gibran Ikut Berpendapat