Versi KPU, Seluruh Gugatan Pilkada asal Sumut tak Layak Disidangkan
Rabu, 06 Januari 2016 – 00:42 WIB

Gedung MK. Foto: dok.JPNN
“Bukan masalah menang atau kalah, tetapi kemampuan penyelenggara untuk mempertanggungjawabkan. Jangan sampai ada masalah, kemudian dituduh tetapi tidak mampu menjelaskan. Kami (KPU) meyakini kalau penyelenggara mampu mempertanggungjawabkan, mampu menjelaskan, mampu mengajukan bukti maka otomatis kemenangan itu di tangan,” ujarnya. (sam/jpnn)
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana perkara 147 gugatan sengketa pilkada, besok (7/1). Dari 147 perkara itu, 15
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pengamat: Masyarakat Tak Rela Prabowo Terkontaminasi Jokowi
- Kepala BGN Curhat kepada DPR: Seluruh Struktural Kami Belum Menerima Gaji
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN
- Kelompok DPD RI di MPR Dorong Agenda Perubahan UUD 1945 pada 2026
- NasDem Karawang Bangun Kantor Megah Simbol Pemersatu
- Soal RUU Perampasan Aset, Dave Golkar: Kami Siap Membahas