Versi Ombudsman, Empat Instansi Ini Paling Parah Punglinya
jpnn.com - JAKARTA--Instansi-instansi yang tertinggi pungutan liar (pungli) didominasi sektor layanan publik. Mesti begitu, instansi sarang pungli terbesar adalah lembaga pemasyarakatan (Lapas).
"Dari laporan yang masuk ke Ombudsman, paling banyak melakukan pungli adalah di Lapas. Disusul Imigrasi, tilang (Kepolisian), dan pembuatan SIM (Kepolisian)," kata Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala di Jakarta, Selasa (18/10).
Sudah rahasia umum, pungli sangat subur di Lapas, Imigrasi, tilang, dan pembuatan SIM. Tidak hanya aparaturnya, masyarakat juga terlibat aktif dalam pungli.
"Kadang aparaturnya benar, masyarakatnya yang pengen nyogok. Jadi serba salah, dua-duanya harus diedukasi," ujarnya.
Di instansi-instansi lain masyarakat pun harus mengeluarkan uang agar urusannya lancar. Bahkan untuk masuk perguruan tinggi dan jurusan favorit, calon mahasiswa harus menyetorkan dana pelicin.
"Praktik-praktik seperti ini sudah lama dan membudaya. Untuk mengubah ini memang butuh proses, tapi kalau bukan sekarang kapan lagi," ujarnya.
Sementara itu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur mengungkapkan, pihaknya tengah melakukan pendataan ulang seluruh pengaduan yang masuk ke sistem LAPOR!.
Karena baru tiga pekan diserahterimakan kepada KemenPAN-RB dengan masa transisi hingga Desember 2016, Asman mengaku belum bisa membeber data instansi yang tertinggi punglinya.
JAKARTA--Instansi-instansi yang tertinggi pungutan liar (pungli) didominasi sektor layanan publik. Mesti begitu, instansi sarang pungli terbesar
- Para Siswa SMP Avicenna Dinilai Tampil Keren di TEDx Youth Event
- Ini Identitas 3 Korban Pesawat Jatuh di BSD Tangsel
- Lestari Moerdijat Sebut Harkitnas Momentum Menyatukan Kekuatan Setiap Anak Bangsa
- Bagaimana Kondisi Jenazah Korban Pesawat Jatuh di BSD? Begini Penjelasan Brigjen Hariyanto
- Hendak Tawuran, Lima Remaja di Senen Ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat
- Maruarar Sirait dan Sejumlah Tokoh Aktivis Menginisiasi Pemberian Penghargaan Kepada Akbar Tandjung