Video Begituan Bunga dengan Pacar Diancam Disebar, Lalu Minta Jatah, Terjadilah

Kasus ini, kemudian dilaporkan korban ke Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon. Sehingga para pelaku kini ditangkap.
Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Anton mengatakan kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur itu terjadi pada 19 Februari 2022.
"Para pelaku sekarang sudah tertangkap. Namun, ada satu orang masih buron, inisial C," ungkap Anton, Kamis 11 Agustus 2022.
Pasal 76 jo pasal 81 ayat 1 dan pasal 76 E jo pasal 82, UU 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Kasus Kematian Brigadir J Ditangani Bareskrim, IPW Tegas Bilang Begini, Singgung Kapolri
Para pelaku pencabulan dan persetubuhan dengan anak di bawah umur di Gegesik, Kabupaten Cirebon itu, diancam dengan hukuman maksimal 5 dan 15 tahun penjara. (*/radarlampung)
Seorang gadis di Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, sebut saja namanya Bunga, menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh dua pria secara bergiliran.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Calon Haji Asal Cirebon Meninggal Dunia di Embarkasi Indramayu
- Wanita Lansia di Pagar Alam Diperkosa Saat Mencuci di Tempat Pemandian Umum, Begini Kronologinya
- Curhat Priguna Anugerah Seusai Tersandung Kasus Pemerkosaan, Ingin Profesi Dokternya Tetap Diakui
- Polres Pacitan Didemo Gegara Kasus Polisi Perkosa Tahanan
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Pelaku Pelecehan Terhadap Remaja di Mal Cirebon Dipukuli Warga