Video Hoaks Oknum JPU Terima Suap Perkara Habib Rizieq, Mabes Polri Turun Tangan

"Tetapi kita tetap akan menelaah kemungkinan revisi UU ITE untuk menghilangkan potensi pasal karet dan membedakan delik aduan dan delik umum di dalamnya," tulis Mahfud melalui akunnya di Twitter.
Pihak Kejagung telah mengklarifikasi bahwa video tersebut hoaks dan tengah menyelidiki pembuat dan penyebarnya menggunakan alat yang dimiliki Korps Adhyaksa.
"Saat ini tim kejaksaan sedang bekerja melakukan penelusuran," kata Kapuspen Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (22/3).
Menurut Leonard, video itu merupakan rekaman penangkapan seorang oknum jaksa oleh Tim Saber Pungli Kejagung yang terjadi pada November 2016.
Baca Juga: Langit di Atas Makkah dan Madinah Menjadi Merah Gelap, Seperti Nubuat dalam Alkitab?
"Jadi, video itu bukan pengakuan jaksa yang menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Shihab," tegas Leonard.(antara/jpnn)
Selain Kejagung, Mabes Polri juga selidiki video hoaks oknum JPU terima suap terkait perkara Habib Rizieq.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Komisi Kejaksaan Tegaskan Produk Jurnalistik Tidak Bisa Dijadikan Delik Hukum
- Demokrat Laporkan Ketua Pengadilan Tinggi Sulut ke MA dan Kejagung, Ada Apa?
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Zarof Ricar Tersangka TPPU, Kejagung Bisa Sita Semua Asetnya
- 2 Hakim Ini Diperiksa Kejagung terkait Kasus Suap Rp 60 Miliar
- Kejagung Garap Dirkeu Adaro Setelah Periksa Petinggi Berau Coal & Pamapersada