Video Syur untuk Konsumsi Pribadi, Mengapa Gisel Tersangka? Ini Jawaban Kombes Yusri
Kamis, 31 Desember 2020 – 06:37 WIB
Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Kombes Yusri Yunus menjelaskan alasan penyidik menetapkan Gisel sebagai tersangka, berdasar UU Nomor 44 Tahun 2008.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Gisel Klarifikasi Kabar Kembali Pacaran dengan Mantan Kekasih
- 3 Berita Artis Terheboh: Irish Bella Sudah Siap Menjanda, Gisel Berduka
- Kabar Gisel Kembali Pacaran dengan Rino Soedarjo, Begini Faktanya
- 3 Berita Artis Terheboh: Inara Rusli Bakal Dipenjarakan, Gisel Didukung Mantan Pacar
- Sang Asisten Meninggal, Gisel Sampaikan Duka Mendalam
- Masih Berhubungan Baik dengan Mantan Pacar, Gisella Anastasia Bakal Balikan?