Video Syur untuk Konsumsi Pribadi, Mengapa Gisel Tersangka? Ini Jawaban Kombes Yusri

Video Syur untuk Konsumsi Pribadi, Mengapa Gisel Tersangka? Ini Jawaban Kombes Yusri
Gisella Anastasia alias Gisel. Foto: Ricardo/JPNN.com

Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Kombes Yusri Yunus menjelaskan alasan penyidik menetapkan Gisel sebagai tersangka, berdasar UU Nomor 44 Tahun 2008.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News