Viostin DS dan Enzyplex Belum Kantongi Sertifikat Halal

Viostin DS dan Enzyplex Belum Kantongi Sertifikat Halal
Viostin DS. Ilustrasi Foto: HIDAYATUL WATHONI/Lombok Pos

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Lukmanul Hakim secara tegas menyatakan, Viostin DS dan enzyplex produksi PT Pharos Indonesia dan PT Mediafarma Laboratories belum punya sertifikat halal.

Sebelumnya, kedua produk tersebut dinyatakan terbukti positif mengandung DNA babi.

"Hanya sampel produk saja yang disampaikan dan ini belum masuk proses sertifikasi halal dari MUI. Sampai sekarang mereka belum mengajukan sertifikasi halal," katanya di Jakarta, Senin (5/2).

Dia menambahkan, sampai saat ini sertifikasi halal sifatnya volunteer. Jadi sifatnya sukarela. "Kasus Viostin DS dan enzyplex ini termasuk kasus informasi yang diberikan tidak sesuai dengan yang sesungguhnya." sambungnya

Pada kesempatan sama, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi meminta ada sanksi tegas terhadap kedua produsen tersebut. Tidak cukup hanya sanksi pencabutan izin dan penarikan produk.

"Harus ada langkah tegas terhadap produsen Viostin DS dan Enzyplex. BPOM bisa bekerja sama dengan polisi untuk membawa kasus ini ke ranah pidana. Tidak perlu menunggu pengaduan konsumen. Ada pelanggaran atas UU Perlindungan Konsumen maupun UU Jaminan Produk Halal (JPH)," ujarnya.

Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI, Penny K Lukito menyampaikan, kasus temuan adanya DNA babi dalam Viostin DS dan Enzyplex, mengindikasikan adanya ketidakkonsistenan informasi data pre-market dengan hasil pengawasan post-market.

Hasil pengujian pada pengawasan post-market menunjukkan positif DNA Babi. Sementara data yang diserahkan dan lulus evaluasi Badan POM RI pada saat pendaftaran produk (pre-market), menggunakan bahan baku dari Sapi.

Viostin DS dan Enzyplex yang dinyatakan terbukti positif mengandung DNA babi, hingga saat ini belum mengantongi sertifikat halal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News