Viral Jual Beli Surat-Surat Syarat Mudik, Bukalapak dan Tokopedia Berang
jpnn.com, JAKARTA - Beredar di media sosial pedagang di platform jual-beli online Shopee, Tokopedia, dan Bukalapak menjual surat keterangan dari rumah sakit yang menyatakan bebas COVID-19 dan surat perjalanan dinas.
Menanggapi itu, Head of Corporate Communications Bukalapak, Intan Wibisono, menyatakan mereka sudah menurunkan produk dagang berupa surat perintah perjalanan dinas (SPPD).
"Karena produk ini melanggar syarat dan ketentuan berjualan di Bukalapak, maka kami take down," kata Intan melalui pesan singkat, Kamis.
Bukalapak melarang pedagang untuk menjual produk yang melanggar aturan hukum, baik hukum yang berlaku di Indonesia maupun kebijakan Bukalapak.
Ada tim khusus untuk memantau jenis barang yang dijual di platform.
"Jadi kalau ditemukan produk seperti ini, pasti akan segera kami take down," kata Intan.
Platform Tokopedia membenarkan ada penjual nakal yang menjual surat keterangan sehat bebas COVID-19.
"Saat ini, kami telah menindak produk dan/atau toko yang dimaksud sesuai prosedur," kata External Communications Senior Lead Tokopedia, Ekhel Wijaya, dalam keterangan resmi.
Beredar di media sosial pedagang di platform jual-beli online Shopee, Tokopedia, dan Bukalapak menjual surat keterangan bebas COVID-19 dan surat perjalanan dinas, sebagai syarat mudik.
- Fitur Sosial Media di E-Commerce Apakah Melanggar Permendag 31?
- Himpunan Pengusaha Khawatir Data dan Tren Belanja Warga Indonesia Dikuasai TikTok Shop
- Ini Dua Remaja yang Viral di Medsos Bawa Senjata Tajam
- Larangan TikTok di AS Bakal Berdampak di Indonesia?
- Integrasi TikTok Shop dan Tokopedia, DPR: Ekonomi Digital Suatu Keniscayaan
- Menjadi Mitra Bukalapak, Cara Jitu Mendorong UMKM Mendongkrak Omzet & Penghasilan