Viral Kakek Nikahi Gadis Cantik, Kepala Desa Sampai Ditegur Kemenag
Rabu, 25 Mei 2022 – 19:44 WIB
Maman menerangkan untuk pernikahan di bawah usia terlebih dahulu harus mengajukan dispensasi nikah di Pengadilan Agama. Harus melalui sidang dengan berbagai pertimbangan.
“Usia minimal 19 tahun, kurang sebulan saja tidak boleh. Sedangkan Fia ini kan sudah 19 tahun lebih 2 bulan. Jadi, enggak ada masalah untuk menikah,” terang Maman yang juga menjadi saksi di pernikahan H. Sondani dan Fia.
Pernikahan H. Sondani dengan gadis cantik Fia Barlanti yang berlangsung pada 18 Mei 2022, viral di media sosial.
Banyak hal yang membuat pernikahan H. Sondani dan Fia menjadi buah bibir. (radarcirebon/jpnn)
Pernikahan kakek H Sondani dengan gadis cantik Fia yang viral, ternyata sempat membuat kerepotan Kepala Desa Arjawinangun
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Kemenag: 75.572 Visa Calon Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit
- Kementerian Agama Melibatkan Penghulu dan Penyuluh Jadi Aktor Resolusi Konflik
- Polisi Gulung 6 Pelaku Pengeroyokan yang Viral di Ciparay
- Pabrik Rotan di Cirebon Terbakar, Kerugian Diperkirakan Mencapai Rp 10 Miliar
- Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, Pak Imron Bicara Peluang Seluruh Honorer
- Viral Video Napi Berbuat Mesum di Dalam Lapas, Kadiv Pemasyarakatan Jateng Buka Suara