Viral Penjemputan Paksa Jenazah PDP Corona, Polri Langsung Keluarkan Telegram

Viral Penjemputan Paksa Jenazah PDP Corona, Polri Langsung Keluarkan Telegram
Ilustrasi peti jenzah. Foto: ANTARA/REUTERS

jpnn.com, JAKARTA - Polri merespons kejadian penjemputan paksa jenazah PDP corona yang viral dan terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan. Atas kejadian itu, Polri mengeluarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1618/VI/Ops.2/2020 tanggal 5 Juni 2020.

Telegram itu ditandatangani oleh Komjen Agus Andrianto, selaku Kepala Operasi Terpusat Kontijensi Aman Nusa II-Penanganan COVID-19 Tahun 2020 dan ditujukan kepada para Kasatgas, Kasubsatgas, Kaopsda, dan Kaopsres Opspus Aman Nusa II 2020.

“Tujuannya untuk berkoordinasi, bekerja sama, dan mendorong pihak rumah sakit rujukan COVID-19 untuk segera melaksanakan tes swab terhadap pasien yang dirujuk, terutama pasien yang sudah menunjukkan gejala COVID-19,” ujar Komjen Agus Andrianto dalam keterangan persnya, Selasa(9/6).

Dengan begitu, diharapkan ke depan diketahui pasien yang dirawat berstatus positif atau negatif sehingga tidak timbul keraguan dari pihak keluarga kepada pihak rumah sakit terkait tindak lanjut penanganan pasien.

Selain itu, telegram juga memerintahkan para Kasatgas, Kasubsatgas, Kaopsda (Kapolda), dan Kaopsres (Kapolres) Opspus Aman Nusa II 2020 untuk berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak rumah sakit rujukan COVID-19 untuk memastikan penyebab kematian pasien apakah benar-benar korban COVID-19 atau tidak.

“Apabila jenazah yang dimaksud telah dipastikan positif COVID-19, maka proses pemakamannya harus dilakukan sesuai prosedur COVID-19,” sambung Komjen Agus.

Namun, jika jenazah terbukti negatif COVID-19, proses pemakamannya dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan agama masing-masing.

Komjen Agus pun menekankan kepada pihak keluarga, proses persemayaman dan pemakamannya harus tetap menerapkan protokol kesehatan.

Polri merespons kejadian penjemputan paksa jenazah PDP corona yang viral dan terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News