Viral Perampok di Bekasi, Itu Pelakunya
Salah satu pelaku berinisial MR sempat melawan saat ditangkap.
Petugas kepolisian terpaksa melumpuhkan kaki pelaku dengan timah panas.
Kemudian kasus terakhir, yakni pencurian dengan pemberatan di Kecamatan Cikarang Barat, di mana kedua pelaku membacok korban saat sedang menuntun kendaraan yang mogok.
"Mereka berdua kemudian mengambil kendaraan korban dan pergi melarikan diri. Untuk inisial tidak kami sampaikan karena keduanya masih di bawah umur," kata Twedi.
Pelaku perkara pengancaman disertai melukai korban hingga perampasan dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal sembilan tahun penjara dan juga Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara.
Kemudian pelaku pencurian kendaraan bermotor dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun penjara.
Sedangkan pelaku pencurian dengan kekerasan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. (antara/jpnn)
Polisi menangkap enam orang pelaku kriminalitas di Bekasi, salah satunya perampok yang viral.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Begini Cara Pelaku Mencampur Bensin dengan Air di SPBU Bekasi, Sontoloyo
- Ini Dua Remaja yang Viral di Medsos Bawa Senjata Tajam
- DPO Penipuan Investasi Emas Rp 3,7 Miliar Ditangkap di Bekasi
- Polisi Bongkar Pembuatan dan Peredaran Upal di Bekasi, Tangkap 2 Pelaku
- Fajar Store Merugi Rp 501 Juta Gegara Maling, Polisi Buru Pengemudi Karimun Wagon
- Fokus Memperjuangkan Honorer jadi PPPK, Pemkab Bekasi tak Buka Formasi CPNS 2024