Viral Perempuan Berhijab Menikah di Gereja, Begini Putusan MK Soal Pernikahan Beda Agama

Viral Perempuan Berhijab Menikah di Gereja, Begini Putusan MK Soal Pernikahan Beda Agama
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto : Kenny Kurnia Putra)
Putusan itu sendiri diketok pada 18 Juni 2015.

"Menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," demikian bunyi putusan MK yang dikutip JPNN.com, Selasa (8/3).

MK menolak pernikahan beda agama dengan alasan perkawinan merupakan salah satu bidang permasalahan yang diatur dalam tatanan hukum di Indonesia.

MK juga menyatakan segala tindakan dan perbuatan yang dilakukan oleh warga negara termasuk dalam hal yang menyangkut urusan perkawinan harus taat dan tunduk serta tidak bertentangan atau melanggar peraturan perundang-undangan.

Viral, perempuan berhijab menikah di gereja. Ternyata ada putusan Mahkamah Konstitusi soal pernikahan beda agama. Simak selengkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News