Viral Perempuan Berhijab Menikah di Gereja, Begini Putusan MK Soal Pernikahan Beda Agama
Selasa, 08 Maret 2022 – 16:25 WIB
"Peraturan perundang-undangan mengenai perkawinan dibentuk untuk mengatur dan melindungi hak dan kewajiban setiap warga negara dalam kaitannya dengan perkawinan," tutur MK.
Perkawinan menurut UU 1/1974 diartikan sebagai hubungan lahir batin yang terjalin antara seorang pria dan seorang wanita yang diikat oleh tali pernikahan dan menjadikan status mereka sebagai suami istri.
"Suatu perkawinan dianggap sah apabila dilakukan sesuai dengan hukum masing-masing agama atau kepercayaannya serta dicatat menurut peraturan perundang-undangan," jelas MK.
Dalam putusan tersebut, MK juga menyebutkan perkawinan merupakan hubungan hukum antara seorang pria dengan seorang wanita untuk hidup bersama sebagai suami istri.
Viral, perempuan berhijab menikah di gereja. Ternyata ada putusan Mahkamah Konstitusi soal pernikahan beda agama. Simak selengkapnya.
BERITA TERKAIT
- PDIP Minta MK Kabulkan Permohonan dan Tetapkan Perolehan Hasil Suara di Kabupaten Asmat
- Sidang PHPU di MK, Demokrat Sodorkan Bukti Pelanggaran Pileg DPR Dapil Kaltim
- Dugaan Korupsi di Lapas Cebongan Naik Penyidikan, Ini Penjelasan Kombes Yuswanto Ardi
- Tak ada Sengketa di MK, KPU Sumut Tetapkan 100 Anggota DPRD Terpilih
- Sidang PHPU Dapil VI Jabar, PKS Menduga Pemohon Ajukan Bukti C Hasil Palsu
- Viral Ibu Dianiaya Anak Kandung di Pekanbaru, Polisi Turun Tangan