Viral Perempuan Berhijab Menikah di Gereja, Begini Putusan MK Soal Pernikahan Beda Agama
Selasa, 08 Maret 2022 – 16:25 WIB
Tak hanya itu, negara juga berperan untuk memberikan perlindungan untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan sah yang merupakan wujud dan jaminan keberlangsungan hidup manusia.
"Perkawinan tidak boleh hanya dilihat dari aspek formal semata, tetapi juga harus dilihat dari aspek spiritual dan sosial. Agama menetapkan tentang keabsahan perkawinan, sedangkan Undang-Undang menetapkan keabsahan administratif yang dilakukan oleh negara," tegas MK.
Sebelumnya, warga Kota Semarang dihebohkan unggahan video di TikTok yang memperlihatkan pernikahan pasangan beda agama.
Sejak diunggah pada Minggu (6/3) pukul 19.00 WIB, video berdurasi 13 detik itu telah ditonton 1,6 juta kali.
Viral, perempuan berhijab menikah di gereja. Ternyata ada putusan Mahkamah Konstitusi soal pernikahan beda agama. Simak selengkapnya.
BERITA TERKAIT
- PDIP Minta MK Kabulkan Permohonan dan Tetapkan Perolehan Hasil Suara di Kabupaten Asmat
- Sidang PHPU di MK, Demokrat Sodorkan Bukti Pelanggaran Pileg DPR Dapil Kaltim
- Dugaan Korupsi di Lapas Cebongan Naik Penyidikan, Ini Penjelasan Kombes Yuswanto Ardi
- Tak ada Sengketa di MK, KPU Sumut Tetapkan 100 Anggota DPRD Terpilih
- Sidang PHPU Dapil VI Jabar, PKS Menduga Pemohon Ajukan Bukti C Hasil Palsu
- Viral Ibu Dianiaya Anak Kandung di Pekanbaru, Polisi Turun Tangan