Viral Peti Jenazah Dikirim dari Malaysia Diduga Kena Pajak, Ini Penjelasan Bea Cukai
Minggu, 12 Mei 2024 – 06:39 WIB

Bea Cukai memastikan pengiriman jenazah dari luar negeri ke Indonesia tidak dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Foto: Ilustrasi/Dokumentasi Bea Cukai
Namun, hingga berita ini ditayangkan, pemilik media sosial yang menyampaikan pernyataan tersebut belum merespons.
“Apabila terdapat tagihan saat penanganan peti jenazah, ada baiknya importir memastikan lagi detail tagihan kepada pihak kargo atau agen yang menangani pengiriman jenazah,” pungkas Encep. (mrk/jpnn)
Encep Dudi Ginanjar menegaskan pengiriman jenazah dari luar negeri tidak dipungut bea masuk
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Tanjung Priok Fasilitasi Ekspor 10 Ton Galvanize ke Amerika Serikat
- Manfaatkan Fasilitas SKA, Beragam Produk Asal Majalengka Tembus Pasar Mancanegara
- Bea Cukai Gagalkan Distribusi Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 2 Miliar, Ini Kronologinya
- Lewat Operasi Gurita, Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal
- Cara Ini Bisa Jadi Solusi Agar Indonesia tak Tertinggal di Industri Kripto
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya