Viral, Rombongan Pemotor Terobos Tol Kelapa Gading-Pulogebang, Begini Kata Polisi
"Info perkembangan nanti akan disampaikan," ucap Jamal.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pemerintah memiliki aturan mengenai larangan sepeda motor untuk dapat melintas di tol.
Aturan itu tertulis dalam Pasal 38 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2015.
"Tertulis di situ bahwa tol diperuntukkan bagi pengendara yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih," jelas Sambodo.
Perwira menengah Polri itu mengatakan dalam Pasal 38 Ayat 1a PP Nomor 44 Tahun 2009 menjelaskan bahwa tol memang dilengkapi dengan jalur khusus bagi kendaraan bermotor roda dua.
Artinya, rombongan pemotor yang melewati Tol Kelapa Gading itu tak diperkenankan lantaran tak dilengkapi dengan jalur khusus bagi kendaraan roda dua.
Kombes Sambodo memastikan pihaknya akan menindak tegas dan memberikan sanksi terhadap rombongan yang melanggar aturan lalu lintas. (cr3/jpnn)
Polisi tengah menyelidiki dugaan rombongan pengendara supermoto yang menerobos Tol Kelapa Gading-Pulogebang pada Sabtu (26/2).
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Kendaraan yang Kembali ke Jabodetabek Meningkat, Pemudik Disarankan Menunda Kepulangan
- Arus Balik, Hutama Karya Kembali Terapkan Diskon 20 Persen
- Motoris Pertamina Layani 10 Pemudik Kehabisan BBM di Tol Semarang-Solo
- Truk Ekspedisi Dilarang Lewat Tol, Sopir dan Agen AMDK Menjerit
- Tol Cimanggis-Cibitung Diresmikan Dalam Waktu Dekat
- Di Sinilah Lokasi Pemotor Tewas Terjerat Kabel Menjuntai