Viral Spanduk Parkir Gratis di Indomaret Bekasi, Simak Komentar YLKI

Viral Spanduk Parkir Gratis di Indomaret Bekasi, Simak Komentar YLKI
Viral spanduk Parkir Gratis yang terpasang di salah satu Indomaret, wilayah Bekasi, Jawa Barat. Foto: Twitter/@RDNADN

jpnn.com, BEKASI - Foto spanduk bertuliskan Parkir Gratis yang terpasang di salah satu Indomaret di wilayah Bekasi, Jawa Barat, viral di media sosial.

Dalam foto yang beredar, pelanggan Indomaret diimbau melapor kepada pihak kepolisian apabila merasa dirugikan karena ditagih uang parkir.

"Khusus konsumen Indomaret, apabila ada pihak meminta uang parkir dan anda merasa dirugikan, silahkan laporkan Pasal 368-371 KUHP ke polsek terdekat," bunyi potongan kalimat pada spanduk tersebut.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pun angkat bicara soal viral spanduk Indomaret tersebut.

Staf Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI Rio Priambodo mengatakan pihaknya berharap parkir gratis untuk pelanggan itu bukan tulisan semata, tetapi bisa direalisasikan.

"Sehingga tidak terjadi ambigu informasi bagi konsumen mengenai bayar parkir," kata Rio kepada JPNN.com, Kamis (28/10).

Rio menjelaskan jika konsumen dimintai uang parkir tanpa struk, maka hal itu sama saja praktik pungutan liar alias pungli.

"Struk merupakan jaminan bagi konsumen ketika terjadi kehilangan kendaraan. Konsumen berhak mendapatkan ganti rugi dan kompensasi," ujar Rio.

Staf Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI Rio Priambodo menanggapi viral foto spanduk bertuliskan parkir gratis di Indomaret Bekasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News