Viral Surat Suara Direndam Air, Hasyim: Tak Sesuai Aturan
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari angkat bicara menanggapi potongan video viral di media sosial yang memperlihatkan sejumlah surat suara untuk Pemilu 2024 direndam dalam sebuah kotak.
Kotak yang digunakan meruppakan transparan, di mana diisi air menggunakan selang untuk merendam surat suara.
Hasyim menyatakan pihaknya telah mengonfirmasi Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Jeddah, Arab Saudi terkait hal tersebut.
Diketahui, lembaran yang direndam merupakan surat suara yang tidak terpakai.
Menurutnya, surat suara itu telah disepakati pengurus-pengurus partai setempat untuk dimusnahkan sebab tidak terpakai.
"Nah, ternyata ada pembicaraan antara PPLN Jeddah dan pengurus partai di sana. Disepakati untuk menghindari itu, direndam saja, dimusnahkannya. Jadi, itu atas kesepakatan partai-partai di sana," ujar Hasyim di Jakarta, Senin (12/2).
Meski ada kesepakatan, Hasyim menyatakan pemusnahan surat suara tak terpakai dengan cara direndam tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Ya, itu tidak sesuai aturan lah," ucapnya.
Video yang viral di media sosial memperlihatkan sejumlah surat suara direndam air, Hasyim sebut tak sesuai aturan.
- KPU RI Tunjuk Pieter Ell jadi Kuasa Hukum Sengketa Pileg 2024
- Forum Umat Islam Sragen Imbau Semua Pihak Hormati Putusan MK dan KPU
- Talkshow Menjadi Netizen yang Bijak dalam Bermedia Sosial Sukses Digelar di Ternate
- Soal Putusan MK, HNW Singgung Perbaikan untuk Pemilu ke Depan
- PDIP Menggugat KPU ke PTUN, Arief Poyuono Bakal Ajukan Gugatan Intervensi
- Hidayat Nur Wahid Soroti Dissenting Opinion 3 Hakim MK, Begini Catatannya