Viralkan Ajakan Habisi Kapolri, MSN Mengaku Anggota FPI

Viralkan Ajakan Habisi Kapolri, MSN Mengaku Anggota FPI
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono. Foto: Elfany Kurniawan/JPNN.Com

Polisi menjerat MSN dengan undang-undang berlapis. Yakni Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta UU Pemberantasan Tindak Pidana Terotisme.(jpc/jpg)


Polda Metro Jaya menangkap seorang pria bernama Mukhamad Seto Ansyurulloh (MSN) yang diduga menyebar ajakan untuk menyerang Mabes Polri pada saat Aksi 22 Mei 2019.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Sumber JawaPos.Com

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News