Viralkan Ajakan Habisi Kapolri, MSN Mengaku Anggota FPI
Rabu, 22 Mei 2019 – 21:03 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono. Foto: Elfany Kurniawan/JPNN.Com
Polisi menjerat MSN dengan undang-undang berlapis. Yakni Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta UU Pemberantasan Tindak Pidana Terotisme.(jpc/jpg)
Polda Metro Jaya menangkap seorang pria bernama Mukhamad Seto Ansyurulloh (MSN) yang diduga menyebar ajakan untuk menyerang Mabes Polri pada saat Aksi 22 Mei 2019.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nikita Mirzani Laporkan Reza Gladys atas Dugaan Pelanggaran UU ITE
- Buka Suara soal Tudingan Dukung Israel, Anggun C Sasmi Bilang Begini
- Ribut-Ribut Nikita Mirzani dengan Fitri Salhuteru Berujung Laporan Polisi
- Pelaku Ujaran Kebencian di Australia Bisa Dipenjara Dua Tahun
- Bawaslu Minta Setop Penyebaran Hoaks dan Ujaran Kebencian Terkait Pilkada Serentak
- Bantah Kriminalisasi Jaksa Jovi, Kejagung Singgung Tuduhan Tak Senonoh soal Nella Marsella