Virtual Police Tindak 200 Akun Medsos Penyebar SARA

Virtual Police Tindak 200 Akun Medsos Penyebar SARA
Ilustrasi akun medsos. Foto: REUTERS/Johanna Geron

jpnn.com, JAKARTA - Virtual police atau polisi virtual yang dikelola Dittipidsiber Bareskrim Polri terus bekerja menindak akun media sosial (medsos) yang melakukan pelanggaran UU ITE. 

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi mengatakan sejak 23 Februari sampai 12 April ini, sudah ada 200 akun ditindak dengan diberi peringatan karena menyebarkan konten berbau SARA.

“Ada 329 konten yang diajukan mendapatkan peringatan virtual police, tetapi baru 200 yang lolos verifikasi,” ujar Slamet kepada wartawan, Selasa (13/4).

Dia menambahkan ada 91 akun yang tidak lolos verifikasi atau konten yang disebarkan tak memenuhi unsur SARA, dan masih ada 38 akun yang tengah proses analisis tim virtual police.

Jenderal bintang satu itu menuturkan medsos yang paling banyak ditemui pelanggaran SARA yakni Twitter disusul Facebook, lalu ada Instagram, YouTube, dan terakhir WhatsApp.

“Dari 200 teguran, 48 persen patuh, 31 persen tidak patuh, dan 21 persen belum merespons,” tambah Slamet. (cuy/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Secara diam-diam virtual police yang dikelola Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menindak 200 akun media sosial yang melakukan pelanggaran UU ITE.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News