Perindo Laporkan Akun Medsos yang Sebar Hoaks ke Bareskrim Polri

Perindo Laporkan Akun Medsos yang Sebar Hoaks ke Bareskrim Polri
DPP Partai Perindo mendatangi Bareskrim Polri, melaporkan sejumlah akun media sosial yang menyebarkan kabar bohong. Foto: Perindo.

jpnn.com - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) melaporkan sejumlah akun media sosial yang menayangkan berita bohong, ke Bareskrim Mabes Polri.

Antara lain Kanal YouTube Agenda Politik, membuat berita bohong dengan judul 'Hary Tanoe Dimiskinkan, Kejagung Sita Seluruh Aset.'

Kanal ini juga menayangkan potongan video dengan judul 'Kejagung Geledah Rumah Hary Tanoe, Penyidik Kaget Temukan Barang Ini', serta video 'Hary Tanoe Stres, Nasib Para Koruptor di Ujung Tanduk.'

Selain itu, DPP Partai Perindo juga melaporkan akun TikTok @SudjiOke, yang menayangkan potongan video dengan narasi Hary Tanoesoedibjo dimiskinkan dan beberapa asetnya disita.

Video editan yang ditayangkan akun TikTok @SudjiOke juga membumbui narasi hoaks dengan menyebut Kejagung melakukan penggeledahan.

"Narasi ngawur dan video editan di akun TikTok @SudjiOke sama dengan akun YouTube Agenda Politik, hoaks."

"Kabar bohong. Saya tegaskan, tidak ada penggeledahan dan proses hukum apa pun terhadap Ketua Umum Partai Perindo Bapak Hary Tanoesoedibjo," ujar Ketua Bidang Hukum Internal Organisasi DPP Partai Perindo Christophorus Taufik, di Jakarta, Jumat (10/3).

Menurut Christophorus, pihaknya telah melaporkan kanal YouTube dan akun TikTok ke Bareskrim Polri pada Selasa (7/3).

Partai Perindo melaporkan sejumlah akun media sosial yang menyebarkan kabar hoaks ke Bareskrim Polri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News