Berbisnis di Bali Pakai Visa Kunjungan, Sergei Kosenko Langgar UU Keimigrasian
Minggu, 24 Januari 2021 – 16:39 WIB

Konferensi pers terkait pendeportasian warga negara Rusia di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Badung, Bali. Minggu (24/01/2021). (Antara/Ayu Khania Pranisitha/2021)
"Mayoritas berupa penyalahgunaan izin tinggal. Karena adanya perpanjangan izin otomatis sehingga banyak yang menyalahgunakan seperti cari pekerjaan tetapi pakai visa kunjungan," jelasnya.
Hingga saat ini ada 30 ribu orang WNA yang masih ada di Bali. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Sergei Kosenko menggunakan visa kunjungan untuk kepentingan berbisnis di Bali. Langgar UU Keimigrasian, Sergei pun dideportasi.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Gerak Cepat, Telkomsel Pulihkan Layanan Jaringan Internet saat Listrik Mati di Bali
- Dokter Konsumen
- Swara Apurva, Indra Lesmana Terinspirasi Dewata Nawa Sanga
- 4 Remaja Jadi Begal Bawa Senjata Api di Kuta Bali
- WNA Pelaku Dugaan Penganiayaan di Batam Belum Dideportasi, Korban Trauma Berat
- Praktisi Hukum: Surat Edaran Gubernur Tak Bisa Dijadikan Acuan Hukum