Visa Sementara Tak Diperpanjang, Pencari Suaka Terkatung-katung di Australia

Visa Sementara Tak Diperpanjang, Pencari Suaka Terkatung-katung di Australia
Seorang pencari suaka di Australia, Ahmad (bukan nama sebenarnya), mengaku terpaksa bekerja ilegal karena tidak mendapatkan visa. (ABC News: Kyle Harley)

"Di Australia mulai tahun 2030, kita berisiko menghadapi masalah yang sama," ujar Shaun.

Tanggapan Depdagri

Dalam sebuah pernyataan ke ABC, juru bicara Depdagri menjelaskan setiap permohonan visa perlindungan permanen akan ditangani kasus perkasus.

Dikatakan, di saat kasusnya diperiksa, para pencari suaka ini dapat mengakses Bridging Visa jika mereka memenuhi sejumlah persyaratan.

"Bridging Visa dapat dipertimbangkan jika yang bersangkutan memenuhi kriteria yang ditentukan dalam UU Migration Regulations Tahun 1994, dan tidak ada kekhawatiran mengenai karakter orang tersebut dari segi atau kepatuhan dengan kondisi yang disyaratkan," kata pernyataan itu.

Juru bicara Depdagri mengakui adanya sejumlah individu yang secara hukum dilarang mengajukan permohonan Bridging Visa, namun menambahkan bila menyangkut kepentingan umum maka ketetapan ini dapat dibatalkan oleh Mendagri.

"Beberapa individu, termasuk beberapa orang yang tiba secara ilegal melalui laut, mungkin secara UU dilarang mengajukan permohonan Bridging Visa," katanya.

"Dalam kasus seperti itu, jika patut, Menteri dapat campur tangan mencabut larangan ini jika ia yakin hal itu demi kepentingan umum," demikian dijelaskan jubir Depdagri.

Bagi Ahmad sendiri, keinginannya hanyalah dapat hidup di negara ini, berkeluarga, serta bekerja di panti jompo.

Tidak punya hak untuk bekerja, tidak punya hak untuk sekolah, serta tidak punya akses ke asuransi kesehatan Medicare

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News