Vivere Pericoloso

Oleh: AA LaNyalla Mahmud Mattalitti

Vivere Pericoloso
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Foto: Dok Tim Media LaNyalla

Sistem yang cocok diterapkan untuk negara kepulauan yang super majemuk ini. Sistem yang cocok untuk negara dengan bentang jarak dari Sabang sampai Merauke sama dengan jarak London ke Kazakhtan. Dan jarak bentang dari Pulau Miangas sampe Rote sama dengan jarak Moskow ke Kairo.

Silakan melakukan Amandemen Konstitusi. Namun, tidak mengubah Azas dan Sistem bernegara. Itu disebut Amandemen dengan Teknik Adendum. Seperti dilakukan Amerika Serikat sebanyak 27 kali, dan India 104 kali. Namun tanpa mengubah Azas dan Sistem bernegaranya.

Berbeda dengan Turki, yang secara tegas menyatakan dalam konstitusinya bahwa telah meninggalkan sistem Kesultanan Ottoman, untuk menjadi negara sekuler di era Kemal Ataturk pada 1 November 1922.

Demikian juga Perancis, yang secara tegas menyatakan meninggalkan bentuk Monarchi menjadi Republik. Sehingga di dalam Konstitusinya tertulis larangan untuk melakukan perubahan yang mengancam bentuk Republik negaranya.

Inilah yang dimaksud dengan perubahan yang sangat fundamental terhadap konstitusi. Sehingga disebut penggantian konstitusi. Dan itu dinyatakan secara tegas dan terbuka.

Lha Indonesia? Kita tetap menjadikan Pancasila dan nilai-nilai luhur yang dirumuskan pendiri bangsa di dalam Naskah Pembukaan Konstitusi.

Namun, menghilangkan penjabarannya di dalam pasal-pasal UUD. Inilah yang saya maksud Vivere Pericoloso. Atau dalam istilah anak gaul; Gak bahaya ta?

Akibatnya kita sebagai bangsa telah kehilangan saluran dan sarana untuk membangun cita-cita bersama kita sebagai sebuah bangsa. Cita-cita bersama yang melahirkan tekad bersama, seperti yang pernah kita rasakan ketika bangsa ini mempertahankan Proklamasi Kemerdekaan kita. Sehingga negara ini, saat itu mampu melewati masa sulit dan ujian demi ujian dalam mempertahankan kemerdekaan.

Silakan melakukan Amandemen Konstitusi. Namun, tidak mengubah Azas dan Sistem bernegara. Itu disebut Amandemen dengan Teknik Adendum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News