Vonis Banding Pangkas Hukuman, Ahmad Dhani Harus Tetap Ditahan

Vonis Banding Pangkas Hukuman, Ahmad Dhani Harus Tetap Ditahan
Ahmad Dhani. Foto: Instagram/ahmaddhaniofficial

Tak menerima vonis itu, Dhani melalui kuasa hukumnya mendaftarkan banding pada 31 Januari lalu. Hingga akhirnya PT DKI memutus permohonan banding itu Rabu (13/3).(jpc/jpg)


PT DKI memangkas hukuman untuk Ahmad Dhani dari 1,5 tahun penjara menjadi setahun saja. Namun, vonis banding memerintahkan Dhani tetap ditahan.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News