Vonis Banding Pangkas Hukuman, Ahmad Dhani Harus Tetap Ditahan
Kamis, 14 Maret 2019 – 14:04 WIB

Ahmad Dhani. Foto: Instagram/ahmaddhaniofficial
Tak menerima vonis itu, Dhani melalui kuasa hukumnya mendaftarkan banding pada 31 Januari lalu. Hingga akhirnya PT DKI memutus permohonan banding itu Rabu (13/3).(jpc/jpg)
PT DKI memangkas hukuman untuk Ahmad Dhani dari 1,5 tahun penjara menjadi setahun saja. Namun, vonis banding memerintahkan Dhani tetap ditahan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Paula Verhoeven Ajukan Banding Atas Putusan Cerainya Dengan Baim Wong
- 3 Berita Artis Terheboh: Windy Idol Kembali Diperiksa KPK, Ahmad Dhani Beri Tanggapan
- Konon, Gerindra Sudah Ingatkan Ahmad Dhani Agar Bicara Hati-Hati Soal Isu Sensitif
- MKD Jamin Bakal Menindaklajuti Aduan Rayen Pono yang Laporkan Ahmad Dhani
- Diadukan ke MKD oleh Rayen Pono, Ahmad Dhani Beri Tanggapan
- Musisi Rayen Mengadukan Ahmad Dhani ke MKD Atas Dugaan Pelanggaran Etik