Vonis Banding Pangkas Hukuman, Ahmad Dhani Harus Tetap Ditahan
Kamis, 14 Maret 2019 – 14:04 WIB
Tak menerima vonis itu, Dhani melalui kuasa hukumnya mendaftarkan banding pada 31 Januari lalu. Hingga akhirnya PT DKI memutus permohonan banding itu Rabu (13/3).(jpc/jpg)
PT DKI memangkas hukuman untuk Ahmad Dhani dari 1,5 tahun penjara menjadi setahun saja. Namun, vonis banding memerintahkan Dhani tetap ditahan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Edy Torana Promotor Hadirkan The Greatest Concert Mahakarya Ahmad Dhani
- Ahmad Dhani Segera Jadi Anggota DPR, El Rumi: Semoga Amanah
- Ahmad Dhani Kemungkinan Jadi Anggota DPR, El Rumi Berkomentar Begini
- Real Count Suara 28 Penyanyi Caleg DPR, dari Ahmad Dhani sampai Uya Kuya, Ada yang Luar Biasa
- Saling Sepak
- Real Count KPU DPR RI: Perolehan Suara Ahmad Dhani & Mulan Jameela Peringkat Sama