Vonis terhadap Pinangki Dipangkas, JPU Ogah Kasasi, Ini Komentar Pakar Hukum Pidana

Vonis terhadap Pinangki Dipangkas, JPU Ogah Kasasi, Ini Komentar Pakar Hukum Pidana
Pinangki Sirna Malasari saat mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad memaklumi sikap jaksa penuntut umum (JPU) yang tidak mengajukan kasasi terhadap putusan mahelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memangkas vonis Pinangki Sirna Malasari menjadi 4 tahun penjara.

Pasalnya, menurut Suparji, vonis tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sesuai dengan tuntutan JPU pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Saat itu, tuntutan JPU terhadap Pinangki yakni 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

"Dimaklumi ketika JPU tidak mengajukan kasasi atas Pinangki, karena vonis Pengadikan Tinggi sesuai dengan tuntutan JPU," kata Suparji dalam keterangan tertulisnya kepada JPNN.com, Selasa (6/7).

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Pinangki terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana sekaligus dalam perkara pengurusan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta kepada Pinangki. 

Pinangki kemudian melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding itu dan memangkas hukuman Pinangki dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.

Suparji Ahmad mengomentari langkah JPU kasus Pinangki Sirna Malasari yang tidak mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News