Vonis terhadap Pinangki Dipangkas, JPU Ogah Kasasi, Ini Komentar Pakar Hukum Pidana

Vonis terhadap Pinangki Dipangkas, JPU Ogah Kasasi, Ini Komentar Pakar Hukum Pidana
Pinangki Sirna Malasari saat mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor. Foto: Ricardo/JPNN.com

Menurut Suparji Ahmad, berdasar pada tuntutan dan pasal 253 Ayat (1) KUHAP, JPU tidak mengajukan kasasi.

Berbeda bila vonis Pengadilan Tinggi lebih rendah dari tuntutan JPU.

Namun demikian, lanjutnya, JPU perlu melakukan langkah progresif dengan menyelami putusan Pengadilan Tipikor yang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.

Sebab, vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak menguatkan putusan Pengadilan Tipikor.    
   
Menurutnya, ke depan JPU harus lebih tegas dalam memberikan tuntutan terhadap terdakwa kasus korupsi.

"Tuntutan harus bisa menjerakan kepada pelaku dan mencegah terulangnya tindak pidana," ucap Suparji.

Apalagi, tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Dia menegaskan, korupsi yang dilakukan penegak hukum tuntutannya harus memperhatikan rasa keadilan bagi negara dan masyarakat.

"Jangan sampai penegak hukum terkesan lembek bila pelaku korupsi dari penegak hukum sendiri," pungkas Suparji Ahmad. (cr3/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Suparji Ahmad mengomentari langkah JPU kasus Pinangki Sirna Malasari yang tidak mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News