Vonis untuk Bripka Ricky Rizal Lebih Ringan dibanding Hukuman Kuat Ma'ruf
Selasa, 14 Februari 2023 – 16:40 WIB
Sebelumnya, tiga terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf telah menjalani sidang putusan atau vonis.
Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sedangkan Putri Candrawathi dijatuhi vonis 20 tahun penjara.
Adapun Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa Ricky Rizal dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Lebih ringan dibanding vonis Kuat Ma'ruf.
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Pelaku Pembunuhan Honorer di Bandung Barat Terancam Hukuman Mati
- Divonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Langsung Bebas
- Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara
- Gegara Rebutan Lahan Tambak, SH Nekat Membunuh Secara Sadis
- 2 Terdakwa Korupsi Bantuan Pengadaan Bibit Sapi di Jeneponto Divonis 4 Tahun Penjara
- Ini Motif IA Melakukan Pembunuhan Berencana