Vonis untuk William Aditya Preseden Buruk Bagi Pemerintahan Anies Baswedan

Vonis untuk William Aditya Preseden Buruk Bagi Pemerintahan Anies Baswedan
Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana dalam rapat Komisi A DPRD DKI Jakarta. Foto: HO/PSI DPRD DKI Jakarta

jpnn.com, JAKARTA - Putusan yang menyatakan anggota DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana melanggar tata tertib DPRD, diprediksi bakal menjadi preseden buruk terhadap Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta dan pemerintahan Anies Baswedan.

BK DPRD sebelumnya menyatakan William melanggar tata tertib, setelah mengunggah dokumen rancangan KUA PPAS DKI Jakarta 2020 ke media sosial.

Di antaranya terkait keanehan usulan pembelian lem aibon yang nilainya mencapai hingga 82 miliar.

"Menurut saya putusan itu justru memberi preseden buruk terhadap BK DPRD dan pemerintahan Anies," ujar pengamat politik Maksimus Ramses Lalongkoe kepada JPNN.com, Jumat (29/11).

Dosen di Universitas Mercu Buana ini kemudian menuturkan alasan yang mendasari pandangannya. 

Dia menyebut langkah William mengunggah keanehan usulan pembelian lem aibon ke media sosial merupakan bagian dari tugas sebagai anggota dewan. Yaitu bentuk pengawasan terhadap proses anggaran di DKI Jakarta

"Jadi, dapat menjadi preseden buruk karena BK DPRD memproses suatu hal yang sesungguhnya bagus sebagai vitamin keterbukaan informasi publik dalam konteks anggaran," ucapnya.

Sementara terkait kemungkinan sanksi yang akan diterima William, Direktur Eksekutif Lembaga Analisis Politik Indonesia (L-API) ini meyakini tak akan jauh hingga sampai ke pemecatan.

Politikus PSI William Aditya yang pertama mengungkapkan ke publik soal pembelian lem aibon puluhan miliar di Pemprov DKI Jakarta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News