Wa Ode Divonis 6 Tahun Penjara
Kamis, 18 Oktober 2012 – 19:51 WIB

Wa Ode Nurhayati
Vonis Wa Ode ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang memvonisnya 14 tahun penjara sesuai dengan tindak pidana yang dilakukannya. Sementara Majelis Hakim berpendapat meski dua tindak pidana, tapi disatukan dalam satu putusan, sehingga menjadi 6 tahun penjara.
Dalam putusan ini, pertimbangan yang memberatkan Wa Ode adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara yang meringankan karena ia berlaku sopan dan kooperatif selama jalannya persidangan.(flo/jpnn)
JAKARTA - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadap terdakwa kasus korupsi di alokasi dana penyesuaian infrastruktur
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025
- B2W Capai 80 Persen Target Kuartal I 2025, Siapkan Revitalisasi 15 Korwil se-Indonesia
- Hasan Nasbi Mengaku Hubungannya dengan Presiden Prabowo, Mensesneg, dan Teddy Sangat Baik