Wabah Covid-19, Perbankan Diminta Patuhi Kepgub dan Seruan Gubernur DKI Jakarta

Wabah Covid-19, Perbankan Diminta Patuhi Kepgub dan Seruan Gubernur DKI Jakarta
Warga mewaspadai virus corona dengan menggunakan masker wajah saat melintasi kawasan MH. Thamrin, Jakarta, Selasa (3/3). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Wahyu Dewanto meminta lembaga perbankan mematuhi Keputusan Keputusan Gubernur (Kepgub) dan Seruan Gubernur DKI Jakarta tentang penanganan Corona yang diterbitkan pada Jumat (20/3).

Di sisi lain, Pemprov DKI juga memerhatikan UMKM dan pegiat usaha lainnya dalam menjaga stabilitas ekonomi.

"Kepgub ini sangat bagus sekali dan saya dukung untuk 14 hari ke depan, 20 Maret sampai 2 April 2020 penerapannya. Hal-hal yang sudah dirasakan efektif sampai hari ini dilanjutkan. Tetapi pemerintah harus menjaga kesiapannya seperti mengadakan alat tes, obat dan rumah sakit," kata Wahyu kepada JPNN.com.

Wahyu mengharapkan semua pihak juga harus memberikan kontribusi pada 14 hari ini. Hal itu untuk tidak menambah status tanggap darurat yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI.

"Jadi Kepgub ini adalah benar-benar real start untuk pengendalian Covid-19," kata dia.

Politikus Gerindra ini juga mengingatkan dunia usaha mematuhi Seruan Gubernur DKI Jakarta yang menghentikan kegiatan perkantoran sejak 23 Maret sampai 5 April 2020.

Namun, Wahyu juga mengingatkan dunia perbankan untuk memahami serta mematuhi Seruan Gubernur DKI itu. Contohnya, kata Wahyu, memberikan kelonggaran terhadap UMKM dan pelaku bisnis yang memiliki kredit usaha.

"Dunia perbankan khususnya di DKI juga harus mematuhi Seruan Gubernur DKI tersebut dalam implementasinya, sehingga debitur dapat kelonggaran-kelonggaran. Poin ketiga menyebutkan memperhatikan Surat Edaran Menaker tentang perlindungan pekerja atau buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19," kata Wahyu.

Wahyu Dewanto mengharapkan semua pihak harus memberikan kontribusi pada 14 hari ini melawan wabah covid-19 ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News