Wacana Amendemen Memunculkan Kegaduhan Baru dan Membuat Rakyat Curiga
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Fraksi PAN Guspardi Gaus meminta amendemen UUD NRI 1945 ditunda.
Menurut dia, wacana amendemen UUD NRI 1945 dengan menyertakan Pokok-Pokok Haluan Negara tidak mendesak untuk dilakukan saat ini karena bangsa Indonesia sedang berjuang mengatasi pandemi Covid-19.
Guspardi Gaus mengingatkan jangan sampai ada kesan di tengah masyarakat bahwa amendemen dilakukan hanya untuk tujuan kepentingan politik sesaat.
“Apalagi saat ini negara sedang berjuang menghadapi pandemi COVID-19 dan pemulihan ekonomi," kata Guspardi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (25/8).
Menurutnya, wacana amendemen dengan menyertakan PPHN harus dilakukan dengan hati-hati dan super-cermat, dan tidak bisa hanya diserahkan sepenuhnya kepada MPR RI.
Dia menuturkan aspirasi kelompok masyarakat dari seluruh komponen anak bangsa harus didengar dan sangat penting dipertimbangkan.
"Amendemen memang dimungkinkan secara konstitusi. Namun, harus dilakukan dengan kajian yang matang dan komprehensif dengan tujuan dan penjelasan yang jelas," ujarnya.
Guspardi mengatakan wacana amendemen UUD NRI 1945 justru akan memunculkan kegaduhan baru di publik karena banyak rakyat curiga, jangan-jangan akan melebar pada penambahan masa jabatan presiden.
Guspardi Gaus mengatakan wacana amendemen UUD NRI 1945 justru akan memunculkan kegaduhan baru di publik karena banyak rakyat curiga jangan-jangan akan melebar pada penambahan masa jabatan presiden.
- Waketum PAN: Penggunaan Hak Angket di DPR Tidak Diperlukan
- Inilah Materi yang Didalami Penyidik KPK kepada Legislator dari Jambi
- Guspardi Minta Pemda Serius Menindaklanjuti Pengangkatan Honorer jadi PPPK
- DPR Soroti Praktik Percaloan Tiket Feri di Pelabuhan
- Kabar Jokowi Berambisi Rebut Ketum PDIP, Dasco: Sebaiknya Tidak Diekspos ke Publik
- AMAN Gugat Jokowi Terkait RUU Masyarakat Adat, Istana Minta Tanyakan ke DPR