Wacana Harga Rokok Rp 50 ribu, Salah Satu Instrument FCTC

Wacana Harga Rokok Rp 50 ribu, Salah Satu Instrument FCTC
Ilustrasi. Foto Jambi Independen

jpnn.com - JAKARTA – Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Anhari Achadi mengatakan, Indonesia belum meratifikasi soal tembakau atau Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).

Menurut dia, banyak instrument dalam FCTC yang bertujuan bagus, terutama soal pengendalian konsumsi.

“Bahwa pengendalian konsumsi melalui menaikan harga dan cukai itu juga salah satu instrument FCTC,” kata Anhari saat dikusi 'Harga Rokok Naik untuk Siapa?' di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (27/8).

Ia menambahkan, tujuan FCTC ialah untuk menyehatkan generasi muda di masa sekarang dan akan datang. Menurutnya, ini juga salah satu alasan harga rokok harus dinaikkan.  

Dengan harga yang mahal, maka tidak semua orang akan membeli rokok. Pencegahan terhadap perokok pemula pun bisa dilakukan.

“Yang harus kita coba kendalikan dan cegah adalah perokok pemula dan orang tidak mampu. Kalau menaikan harga, perokok pemula dan orang tidak mampu itu tidak merokok,” katanya.

Ia mengingatkan, bahwa merokok tidak hanya mengganggu kesehatan. Tetapi, juga mengganggu dari sisi ekonomi, sosial, lingkungan dan lain sebagainya.  Karenanya, Anhari mengatakan, yang dipikirkan bukan hanya untuk kepentingan saat ini saja. Melainkan kepentingan jangka panjang.           

“Bayangkan 35 tahun sampai 50 tahun mendatang kita punya genersi sakit-sakitan, intelijensi rendah dan sebagainya sehingga mengganggu kualitas,” kata Anhari. (boy/jpnn)

JAKARTA – Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Anhari Achadi mengatakan, Indonesia belum meratifikasi soal tembakau

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News