Wacana Sanksi Pesepeda Keluar Jalur, Kombes Sambodo: The Last Option
Kamis, 03 Juni 2021 – 23:59 WIB
Dispensasi itu dimulai pukul 05.00-06.30 WIB.
Kebijakan itu hanya bersifat sementara. Pasalnya, belum ada dasar hukum yang jelas perihal hari apa saja dispensasi itu berlaku.
"Contoh misalnya aturan jam 5 sampai jam 6.30 itu berlaku pada hari apa saja. Apakah Senin sampai Sabtu kemudian Minggu sampai jam berapa, itu tentu diharapkan menjadi sebuah aturan," tutur Sambodo. (cr3/jpnn)
Polisi Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya tengah mengkaji sanksi tilang bagi pesepeda yang keluar jalur di wilayah Jakarta.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- 5 Lokasi Pelayanan SIM Keliling Hari Ini
- Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Sempat Kirim Uang kepada Ibunya
- Sahroni Apresiasi Kecepatan Polisi Mengungkap Kasus Mayat Wanita dalam Koper
- Galih Loss Mengaku Video Penistaan Agama untuk Menghibur dan Endorsemen
- Pendeta Gilbert Lumoindong Dipolisikan Lagi Soal Dugaan Penistaan Agama
- Atasan 5 Oknum Polisi yang Terlibat Narkoba di Depok Harus Diperiksa